Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB II — PERSYARATAN DASAR
(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan/atau IaIu lintas.
(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau
b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. SK No 251833 A
(3) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62-
(3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL. (41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan administrasi; dan
b. pemeriksaan substansi.
← Pasal 94 · Semua pasal · Pasal 96 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.