Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB II — PERSYARATAN DASAR
(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang:
a. dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan
b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (21 Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis;
c. pembentukan tim terpadu;
d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan
e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan.
← Pasal 56 · Semua pasal · Pasal 58 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.