Pasal 539 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
(1) Pelaku Usahayang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuare) dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan penerbitan piranti lunak (sofiwarel terkait dengan sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik khusus gim selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (21 Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiwarel dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenai teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuare) dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenai teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. Pasal. . . SK No 2799738
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -305-
← Pasal 538 · Semua pasal · Pasal 540 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.