Pasal 534 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran . SK No 2799758
PRESIDEN TTEPUBUK INDONESIA -303-
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan PB.
← Pasal 533 · Semua pasal · Pasal 535 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.