Pasal 526 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
(1) Setiap Pelaku Usaha sektor penanaman modal yang melanggar ketentuan PB, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b.pembatasan... SK No 279986 B
PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -292-
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha;
d. denda administratif;
e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
f. pencabutan PB. (21 Pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan:
a. secara bertahap; dan
b. secara tidak bertahap.
← Pasal 525 · Semua pasal · Pasal 527 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.