Pasal 523 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan b. peraturan . SK No 279987 B PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -291 - b. peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 19 Sektor Perkoperasian

← Pasal 522 · Semua pasal · Pasal 524 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.