Pasal 520 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pencabutan PB; dan/atau e. pengenaan denda administratif.

← Pasal 519 · Semua pasal · Pasal 521 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.