Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB II — PERSYARATAN DASAR
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa:
a. penolakan;
b. perbaikan; dan
c. persetujuan.
(3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan
b. pemenuhan ketentuan teknis.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal:
a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau
b. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, dalam hal: a.permohonan... SK No 251859A
PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -36-
a. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan
b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Dalam hal:
a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan
b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki.
← Pasal 51 · Semua pasal · Pasal 53 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.