Pasal 511 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
(1) Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan yang memperoleh:
a. penetapan industri pertahanan;
b. sertifikasi kelaikan fasilitas produksi atau fasilitas pemeliharaan pertahanan ;
c. lzin produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan;
d. Izin ekspor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;
e. Izin impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak aksesoris; dan/atau
f. penetapan badan usaha di bidang industri bahan peledak, yang tidak memenuhi dan/atau melanggar PB pada subsektor industri pertahanan dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis pertama;
b. peringatan tertulis kedua;
c. pencabutan penetapan sebagai industri pertahanan;
d. pencabutan sertifikat kelaikan fasilitas produksi atau fasilitas pemeliharaan pertahanan;
e. pencabutan lzin produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau
f. pencabutan penetapan badan usaha di bidang industri bahan peledak.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha sejak diketahuinya pelanggaran.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis pertama tidak diindahkan.
(5) Sanksi. . . SK No 2799928
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -286-
(5) Sanksi administratif pada ayat (21 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum perdata dan/atau hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
← Pasal 510 · Semua pasal · Pasal 512 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.