Pasal 507 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Pelaku Usaha yang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasinya dicabut, diumumkan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
← Pasal 506 · Semua pasal · Pasal 508 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.