Pasal 507 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

Pelaku Usaha yang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasinya dicabut, diumumkan melalui: a. media cetak; dan/atau b. media elektronik.

← Pasal 506 · Semua pasal · Pasal 508 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.