Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

(1) Setiap pemegang lzin stasiun radio angkasa yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. dendaadministratif; c. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar; dan/atau d. pencabutan lzin stasiun radio angkasa. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (3) Dalam... SK No 280000 B PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -278- (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran kesatu, pemeganglzin stasiun radio angkasa belum mendaftarkan stasiun bumi, dikenai sanksi administratif berupa: a. denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (41 Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemegang lzin stasiun radio angkasa belum mendaftarkan stasiun bumi, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

← Pasal 498 · Semua pasal · Pasal 500 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.