Pasal 495 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

(1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sampai dengan tanggal jatuh tempo, dikenai sanksi administratif berupa: a.teguran... SK No 257363 A PRESTDEN R.EFUBLIK INDONESIA -275- a. teguran tertulis; b. denda administratif keterlambatan pembayaran PNBP yang terutang; c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; d. penghentian sementara operasional stasiun radio; dan/atau e. pencabutan lzin stasiun radio. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan bersamaan dengan teguran tertulis kesatu. (5) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis kedua pemeganglzin stasiun radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin stasiun radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang pengenaannya bersamaan dengan teguran tertulis ketiga. (6) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga pemeganglzin stasiun radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk Izin stasiun radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

← Pasal 494 · Semua pasal · Pasal 496 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.