Pasal 485 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Hak labuh satelit dapat dicabut dalam hal:
a. satelit asing yang digunakan dinyatakan tidak dapat beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; SK No 257361 A b.tidak...
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -268-
b. tidak memiliki izin stasiun radio dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dalam periode masa berlaku hak labuh satelit; dan/atau
c. dalam hal terdapat kepentingan pertahanan dan/atau keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (safetg and distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat, danf atau kepentingan umum.
← Pasal 484 · Semua pasal · Pasal 486 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.