Pasal 475 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Pasal 473, dan Pasal 474 ayat (l) dan ayat (3) dilakukan secara tidak bertahap atau secara bertahap.
← Pasal 474 · Semua pasal · Pasal 476 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.