Pasal 470 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf a dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. tidak menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang jemaah umrah; b. tidak memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan jemaah umrah; c.tidak... SK No 253059 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -260- c. tidak menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara tertulis sebelum keberangkatan; d. tidak melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia; e. tidak membuat laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air; f. tidak mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; g. tidak mengikuti prinsip syariat; h. tidak melaporkan pembukaan rekening penampungan bagi dana jemaah untuk kegiatan umrah; i. tidak melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke rekening penampungan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada bank penerima setoran; j. tidak melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi; k. tidak melaporkan paket di bawah harga referensi; dan/atau l. tidak melakukan pembaharuan perubahan pemegang saham, komisaris, direksi, alamat perubahan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan pembukaan kantor cabang pada Sistem OSS. (21 Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi teguran tertulis; b. tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi; c. tidak memberangkatkan jemaah umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan; d.meminjamkan... SK No 253058 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -26t- d. meminjamkan legalitas PB kepada biro perjalanan yang tidak memiliki PB sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah; e. gagal memberangkatkan jemaah umrah; f. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah; dan/atau g. gagal memulangkan jemaah umrah. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf c dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) jam; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam. (41 Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf d dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah umrah; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah umrah. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf e dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi denda administratif; c. tidak memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi; SK No 253057 A d. tidak PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -262- d. tidak membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah umrah untuk kegiatan umrah; e. gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai perjanjian tertulis; f. gagal memberangkatkan jemaah melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat)jam; g. tidak mampu menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat)jam; dan/atau h. gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam. (6) Sanksi administratif pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf f dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan pelanggaran keempat kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali atas sanksi denda administratif; c. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi pembekuan PB; dan/atau d. melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.

← Pasal 469 · Semua pasal · Pasal 471 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.