Pasal 468 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. paksaan pemerintah;
e. pembekuan PB; dan/atau
f. pencabutan PB. SK No 253062 A Pasal
PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -257 -
← Pasal 467 · Semua pasal · Pasal 469 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.