Pasal 464 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor pendidikan untuk kegiatan usaha penerbitan buku, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penarikan produk dari peredaran;
c. pembekuan PB; dan/atau
d. pencabutan PB. SK No 253066 A
(2) Setiap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -254(21 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kebudayaan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(3) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. penghentian pembuatan lilm;
b. penghentian pengedaran film;
c. penghentian pertunjukan film;
d. penghentian penjualan film; dan/atau
e. penghentian penyewaan film.
← Pasal 463 · Semua pasal · Pasal 465 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.