Pasal 450 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat(l) huruf d dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan berpotensi atau menimbulkan:
a. kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan;
b. korban manusia atau kerugian harta benda; dan/atau
c. menimbulkan kecelakaan.
(2) Jenis sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penyegelan;
d. larangan beroperasi;
e. penutupan lokasi;
f. pembongkaran bangunan; dan/atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kerusakan terhadap keselamatan dan keamanan transportasi dan/atau lingkungan.
← Pasal 449 · Semua pasal · Pasal 451 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.