Pasal 450 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

(1) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat(l) huruf d dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan berpotensi atau menimbulkan: a. kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan; b. korban manusia atau kerugian harta benda; dan/atau c. menimbulkan kecelakaan. (2) Jenis sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penghentian sementara kegiatan; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penyegelan; d. larangan beroperasi; e. penutupan lokasi; f. pembongkaran bangunan; dan/atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kerusakan terhadap keselamatan dan keamanan transportasi dan/atau lingkungan.

← Pasal 449 · Semua pasal · Pasal 451 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.