Pasal 444 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

(1) Pemegang PB sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor pengembangan perumahan yang melanggar ketentuan PB dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabutan PB. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 253076 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -244-

← Pasal 443 · Semua pasal · Pasal 445 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.