Pasal 440 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dapat langsung dilakukan pencabutan dalam hal: a. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air mengajukan permohonan pencabutan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air; SK No 253078 A b. pemegang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -242- b. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqyat subsektor sumber daya air menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan yang tidak benar atau tidak sah; c. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi; atau d. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 2 (dua) tahun setelah selesai dibangun. Pasal 44 1 (1) Pemegang PB dan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor bina marga jalan tol yang melanggar ketentuan PB dan PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB dan PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

← Pasal 439 · Semua pasal · Pasal 442 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.