Pasal 440 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dapat langsung dilakukan pencabutan dalam hal:
a. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air mengajukan permohonan pencabutan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air; SK No 253078 A
b. pemegang
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -242-
b. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqyat subsektor sumber daya air menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan yang tidak benar atau tidak sah;
c. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi; atau
d. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 2 (dua) tahun setelah selesai dibangun. Pasal 44 1
(1) Pemegang PB dan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor bina marga jalan tol yang melanggar ketentuan PB dan PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB dan PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
← Pasal 439 · Semua pasal · Pasal 442 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.