Pasal 429 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf d diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

← Pasal 428 · Semua pasal · Pasal 430 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.