Pasal 420 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah membayar denda administratif dan berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan PB. Pasal42l Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2) tidak membayar denda administratif dan latau tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB.
← Pasal 419 · Semua pasal · Pasal 422 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.