Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB II — PERSYARATAN DASAR
(1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk kegiatan usaha yang:
a. dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha di luar sektor kehutanan; dan
b. berada di dalam kawasan hutan produksi atau kawasan hutan lindung. (21 Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan; dan
c. penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
← Pasal 37 · Semua pasal · Pasal 39 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.