Pasal 369 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor minyak dan gas bumi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. penghentian usaha atau kegiatan;
d. denda administratif;
e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
f. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kegiatan survei umum;
b. kegiatan . SK No 253117 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -203-
b. kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
c. kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon; dan
d. kegiatan penunjang usaha minyak dan gas bumi;
(3) Penghentian usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan bersamaan dengan pengenaan daya paksa polisional. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
← Pasal 368 · Semua pasal · Pasal 370 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.