Pasal 366 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB XI — SANKSI

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. penghentian... SK No253118A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -202- c. penghentian layanan pemerintah; d. denda administratif; e. pembekuan PB; dan/atau f. pencabutan PB.

← Pasal 365 · Semua pasal · Pasal 367 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.