Pasal 366 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. penghentian... SK No253118A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -202-
c. penghentian layanan pemerintah;
d. denda administratif;
e. pembekuan PB; dan/atau
f. pencabutan PB.
← Pasal 365 · Semua pasal · Pasal 367 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.