Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementarakegiatan;
d. penarikan produk dari peredaran;
e. pencabutan PB;
f. penutupan kegiatan usaha; dan/atau
g. pengenaan daya paksa polisional. SK No 253119 A
(2) Setiap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20r(21 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementarakegiatan;
d. pencabutan PB UMKU;
e. penarikan produk dari peredaran;
f. penutupan kegiatan usaha;
g. pemusnahan; dan/atau
h. pengenaan daya paksa polisional.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan:
a. secara bertahap; dan
b. secara tidak bertahap.
← Pasal 362 · Semua pasal · Pasal 364 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.