Pasal 350 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB IX — PENDANAAN

(1) Pendanaan pengembangan Sistem OSS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada kementerian/lembaga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenlkota dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB... SK No 253138 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -t82PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN

← Pasal 349 · Semua pasal · Pasal 351 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.