Pasal 346 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup dilakukan oleh:
a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal. . . SK No 253M1 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -180_
← Pasal 345 · Semua pasal · Pasal 347 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.