Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

Pengawasan terhadap PB pada sektor Penanaman Modal dilakukan oleh: a. menteri. . . SK No 194440 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _r78_ a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal; b. kepala Administrator KEK; dan/atau c. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

← Pasal 340 · Semua pasal · Pasal 342 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.