Pasal 338 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
← Pasal 337 · Semua pasal · Pasal 339 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.