Pasal 327 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

(1) Pengawasan dilakukan oleh pelaksana Pengawasan yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Kewenangan pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewenangan untuk mendapatkan hak akses terhadap: a. data, dokumen administrasi, dan legalitas perusahaan; b. fasilitas dan sarana industri pertahanan; c. kegiatan produksi industri pertahanan; dan d. data produksi dan distribusi produk alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dihasilkan. (3) Kewajiban pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjaga kerahasiaan data dan dokumen/informasi; b. menjaga independensi; dan c. tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan tugas Pengawasan. Pasal. . . SK No 194444 A PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA -t74-

← Pasal 326 · Semua pasal · Pasal 328 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.