Pasal 325 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

(1) Pengawasan rutin untuk subsektor industri pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha non perseorangan terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha yang meliputi: a. pelaksanaan produksi; b. sumber daya manusia; c. fasilitas produksi dan/atau fasilitas pemeliharaan; dan d. teknologi yang telah dikuasai. (2) Pengawasan. SK No 253415 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _r73_ (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subsektor industri pertahanan dilakukan melalui: a. survei; b. monitoring; dan/atau c. laporan. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

← Pasal 324 · Semua pasal · Pasal 326 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.