Pasal 317 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

(1) UMK-M dapat memperoleh pendampingan untuk melakukan kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. konsultasi teknis dan bisnis untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran; b. peningkatan kompetensi berusaha untuk kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran; dan/atau c. fasilitasi kolaborasi dengan Pelaku Usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran serta pihak terkait. Pasal. . . SK No 253411 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -769-

← Pasal 316 · Semua pasal · Pasal 318 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.