Pasal 306 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pendidikan dan kebudayaan dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;
b. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
← Pasal 305 · Semua pasal · Pasal 307 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.