Pasal 293 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194383 A Pasal FRESIDEN REPUBLTK INOONESIA -161 -

← Pasal 292 · Semua pasal · Pasal 294 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.