Pasal 291 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
Pengawasan insidental selain berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat dilakukan:
a. pada saat terjadinya kejadian atau kecelakaan;
b. adanya laporan petugas;
c. pada masa puncak angkutan; dan
d. adanya kejadian penting lainnya. ketentuan (21 jusa
← Pasal 290 · Semua pasal · Pasal 292 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.