Pasal 291 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

Pengawasan insidental selain berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat dilakukan: a. pada saat terjadinya kejadian atau kecelakaan; b. adanya laporan petugas; c. pada masa puncak angkutan; dan d. adanya kejadian penting lainnya. ketentuan (21 jusa

← Pasal 290 · Semua pasal · Pasal 292 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.