Pasal 284 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas pelaksanaan PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam PB dan/atau PB UMKU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian identitas antara pemegang PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air;
b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air;
c. kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air dengan prasarana dan sarana yang dibangun;
d. dampak negatif yang ditimbulkan; dan/atau
e. penggunaan sumber daya air lain yang belum memperoleh PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh:
a. balai. . . SK No 253397 A
PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA -157-
a. balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai;
b. instansi yang membidangi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya;
c. badan usaha milik negara/daerah di bidang pengelolaan sumber daya air, dan dapat melibatkan peran masyarakat.
(4) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air.
← Pasal 283 · Semua pasal · Pasal 285 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.