Pasal 278 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b. gubernur; c.bupati... SK No 193126 A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -154-
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan. berdasarkan
← Pasal 277 · Semua pasal · Pasal 279 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.