Pasal 278 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. gubernur; c.bupati... SK No 193126 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -154- c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan. berdasarkan

← Pasal 277 · Semua pasal · Pasal 279 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.