Pasal 270 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor energi dan sumber daya mineral dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan/atau f. kepala badan/lembaga lain, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak kerja sama. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal271 Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat mendelegasikan dan/atau melimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 193128 A Pasal. . . PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t52-

← Pasal 269 · Semua pasal · Pasal 272 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.