Pasal 265 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pertanian dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 193130A
(2) Kewenangan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _150_ (21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tenaga pengawas atau pejabat lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
← Pasal 264 · Semua pasal · Pasal 266 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.