Pasal 261 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif danlatau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
← Pasal 260 · Semua pasal · Pasal 262 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.