Pasal 258 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pengawasan. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan
b. menyampaikan pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan usaha.
(3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan secara:
a. langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau
b. tidak langsung yang disampaikan secara:
1. tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
2. elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan. (41 Lembaga OSS men5rusun prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2.
(5) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendirisendiri atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga lainnya dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungj awabkan. SK No 193132 A Pasal
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -148-
← Pasal 257 · Semua pasal · Pasal 259 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.