Pasal 248 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/ atau Badan Pengusahaan KPBPB dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin dalam rangka pengawasan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (l). SK No 193138 A Paragraf
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA. _r42_ Paragraf 6 Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Rutin
← Pasal 247 · Semua pasal · Pasal 249 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.