Pasal 240 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal239 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.
(3) Kepatuhan pemenuhan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a disampaikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masingmasing.
(5) Perkembangan... SK No 193145 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 135-
(5) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disampaikan dalam laporan kegiatan Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
(6) Laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat:
a. realisasi Penanaman Modal;
b. realisasi tenaga kerja;
c. realisasi produksi;
d. kewajiban Penanaman Modal; dan
e. kendala yang dihadapi penanam modal. Pasal241
(1) Atas penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing mempunyai tugas:
a. melakukan reviu; dan
b. men5rusun laporan hasil reviu. (21 Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penginputan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha.
(3) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. kurang baik; atau
d. tidak baik. SK No 193144 A Pasal
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA, _136_
← Pasal 239 · Semua pasal · Pasal 242 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.