Pasal 232 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
(1) Bagi kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat Risiko tinggi yang:
a. berlokasi di KEK, KPBPB, atau kawasan industri; dan/atau
b. termasuk dalam proyek strategis nasional, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing langsung menerbitkan PB dan PB UMKU tertentu tanpa terlebih dahulu dilakukan pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha.
(2) Ketentuan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 berlaku secara mutatis mutandis bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali yang termasuk dalam proyek strategis nasional.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing, membatalkan lzin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. Paragraf 8 Penerbitan dan Kemudahan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi Usaha Mikro Kecil
← Pasal 231 · Semua pasal · Pasal 233 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.