Pasal 229 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (71 Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan lzin melalui Sistem OSS.
← Pasal 228 · Semua pasal · Pasal 230 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.