Pasal 218 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
(1) Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf c dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (21 Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. PB:
1. Risiko rendah berupa NIB;
2. Risiko menengah terdiri atas:
a) NIB; dan
b) Sertifikat Standar.
3. Risiko tinggi terdiri atas:
a) NIB; dan bl lzin.
b. PB UMKU.
(3) Subsistem perizinan berusaha diakses menggunakan hak akses oleh:
a. Pelaku Usaha;
b. Lembaga OSS;
c. kementerian/lembaga;
d. DPMPTSP provinsi;
e. DPMPTSP kabupaten/kota;
f. Administrator KEK; dan
g. Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Kepala Lembaga OSS dapat memberikan hak akses terbatas selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf. . . SK No 193157 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t23Paragraf 2 Jenis Pelizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pasal 2 19
(1) PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I8 ayat (2) dapat dilakukan perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha. (21 Perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan:
a. kapasitas produksi/jasa;
b. lokasi usaha; dan/atau
c. kegiatan usaha.
(3) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (11) dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (21 dapat dilakukan perpanjangan masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB danlatau PB UMKU dan telah melaksanakan kegiatan usaha, proses perpanjangan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu didahului dengan pengajuan persyaratan dasar baru.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, penerbitan, perluasan, perubahan, dan/atau perpanjangan PB dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 3 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah
← Pasal 216 · Semua pasal · Pasal 220 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.