Pasal 214 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
(1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit:
a. alamat kantor cabang administrasi;
b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi atau nomor identitas tempat kegiatan usaha; dan
c. penanggung jawab kantor cabang administrasi.
(2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi.
(3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB.
← Pasal 213 · Semua pasal · Pasal 215 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.