Pasal 208 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
(1) Terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1), Sistem OSS melakukan penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya, termasuk:
a. bidang usaha yang diklasilikasikan sebagai bidang usaha prioritas;
b. alokasi bidang usaha untuk UMK-M dan koperasi;
c. kewajiban kemitraan dengan UMK dan koperasi;
d. ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan
e. ketentuan bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal. (21 Penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menentukan insentif dan/atau fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku Usaha. (3) Terhadap... SK No 193163 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tr7-
(3) Terhadap data yang telah dilakukan penapisan, Sistem OSS mengalirkan data kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupate n f kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. Paragraf 5 Penggunaan Tenaga Kerja Asing
← Pasal 207 · Semua pasal · Pasal 209 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.