Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
(1) Hak akses kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenf kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit diberikan untuk:
a. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
b. melakukan verifikasi perubahan atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
c. pelaksanaan Pengawasan;
d. tindak lanjut hasil Pengawasan PB;
e. penilaian kepatuhan pelaksanaan PB;
f. tindak lanjut pengaduan Pelaku Usaha;
g. pengenaan dan tindak lanjut sanksi administratif; dan
h. tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha. (21 Hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf f digunakan untuk:
a. mengajukan permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU termasuk perubahan dan pencabutan;
b. menyampaikan laporan berkala dari Pelaku Usaha;
c. menyampaikan pengaduan;
d. mengajukan permohonan fasilitas Penanaman Modal;
e. tindak lanjut hasil pelaksanaan Pengawasan;
f. mengakses. SK No 193167 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 113 -
f. mengakses profil Pelaku Usaha; dan/atau
g. mengajukan permohonan pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha pembangunan kawasan industri, hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41 huruf f digunakan untuk melakukan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar lingkungan kepada Pelaku Usaha di dalam kawasan industri.
← Pasal 202 · Semua pasal · Pasal 204 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.